Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan secara aktif dalam Pembatasan Timbulan Sampah PSP.
(2) Masyarakat berperan serta memberikan masukan terhadap alternatif pengganti PSP.
(3) Masyarakat berperan serta atas pengambilan keputusan atau kebijakan Pemerintah Daerah mengenai pengurangan penggunaan PSP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
