Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. kemudahan dalam pengurusan dan penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan; dan/atau d. pemberian penghargaan. (2) Bentuk pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa teguran yang dipublikasikan baik melalui media cetak maupun elektronik, atau mencabut penghargaan yang diberikan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda