Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gresik 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. 3. Bupati adalah Bupati Gresik. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. 5. Plastik Sekali Pakai, yang selanjutnya disingkat PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. 6. Kemasan Plastik adalah bungkus pelindung yang berbahan polystyrene, polyethylene, polypropilena, dan polyethylene terephthalate. 7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 8. Pelaku Usaha adalah orang, sekelompok orang yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan industri dan/atau perdagangan berkedudukan domisili hukum di Kabupaten Gresik. 9. Produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. 10. Penyedia PSP adalah setiap orang perseorangan Warga Negara INDONESIA, Warga Negara Asing atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri dan/atau perdagangan yang menyediakan PSP. 11. Pengguna PSP adalah setiap orang perseorangan Warga Negara INDONESIA, Warga Negara Asing atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menggunakan PSP untuk sendiri maupun terhadap orang lain. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik. 13. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 14. Timbulan Sampah adalah banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari atau per luas bangunan atau perpanjang jalan.
Koreksi Anda