Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Koreksi Anda
