Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(2) Laporan neraca tahunan BAZNAS Kabupaten diumumkan melalui media cetak atau media elektronik.
(3) LAZ Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan per semester; dan
b. laporan Akhir Tahun.
Koreksi Anda
