Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain menerima Zakat, BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten juga dapat menerima Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. (2) Pengumpulan hasil Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk kegiatan: a. pendidikan; b. kesehatan; c. sosial kemasyarakatan; dan/atau d. usaha produktif. (3) Pendistribusian dan pendayagunaan Infak, Sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi. (4) Pengelolaan Infak, Sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Koreksi Anda