Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zakat wajib didistribusikan kepada Mustahik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (2) Pendistribusian hasil pengumpulan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif dasar Mustahik sesuai ketentuan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. hasil pendataan dan kebenaran Mustahik dari 8 (delapan) ashnaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan; b. mendahulukan Mustahik yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan c. Mustahik berdomisili dalam wilayah sesuai kewenangan BAZNAS Kabupaten berdasarkan data- data yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Koreksi Anda