Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA atau rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS atau rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e. membahas Rancangan APBD, Rancangan Perubahan APBD, atau Rancangan Pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, Perubahan APBD, atau Pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD/rancangan perubahan DPA SKPD;
h. menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
BAB III APBD
Koreksi Anda
