Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan yang besarannya ditetapkan oleh Bupati. (4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Kelurahan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD. (6) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA memiliki kewenangan memerintahkan pembayaran dengan menandatangani SPM-TU dan SPM-LS. (8) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, KPA yang menerima pelimpahan kewenangan dari PA dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah. (9) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) KPA bertanggung jawab kepada PA. (10) KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (11) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
Koreksi Anda