Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD. (2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan Anggaran Kas; b. menyiapkan SPD; c. menerbitkan SP2D; d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; f. menyimpan uang daerah; g. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; h. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD; i. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah; j. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan k. melakukan penagihan Piutang Daerah. (4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Koreksi Anda