Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
