Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai terbentuknya BAZNAS Kabupaten yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
