Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai terbentuknya BAZNAS Kabupaten yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda