Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten diberikan oleh BAZNAS. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda