Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dikenakan kepada BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau Pasal 22.
(2) Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicabut apabila BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten telah memenuhi kewajibannya.
(4) Dalam hal LAZ Kabupaten melakukan pengulangan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
Koreksi Anda
