Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin operasional.
Koreksi Anda