Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3).
Koreksi Anda
