Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten; dan b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten; dan b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
Koreksi Anda