Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
