Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
Koreksi Anda