Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Bupati memberikan penghargaan kepada orang atau badan usaha yang telah berjasa dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Daerah sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
