Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat diberikan BAZNAS Kabupaten apabila pembiayaan operasional yang bersumber dari APBD tidak mencukupi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
