Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibiayai dengan APBD dan Hak Amil. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak keuangan pimpinan BAZNAS Kabupaten; b. biaya administrasi umum; dan c. biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS Kabupaten ke LAZ Kabupaten. (3) Biaya operasional selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Hak Amil. (4) Besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan untuk biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek produktivitas, efektivitas dan efesiensi dalam Pengelolaan Zakat. (5) LAZ Kabupaten dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai kegiatan operasional.
Koreksi Anda