Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
(1) Selain Zakat, terdapat Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2) Dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di Pengadilan Agama.
(3) Penghitungan dan pengumpulan Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
