Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penggolongan Zakat, Infak dan Sedekah; b. pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; c. pembiayaan; d. penghargaan; e. pembinaan dan pengawasan f. peran serta masyarakat; dan g. sanksi administratif.
Koreksi Anda