Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penggolongan Zakat, Infak dan Sedekah;
b. pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan;
c. pembiayaan;
d. penghargaan;
e. pembinaan dan pengawasan
f. peran serta masyarakat; dan
g. sanksi administratif.
Koreksi Anda
