Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bertujuan:
a. meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan dalam Zakat, Infak dan Sedekah; dan
b. meningkatkan manfaat Zakat, Infak dan Sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
