Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bertujuan: a. meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan dalam Zakat, Infak dan Sedekah; dan b. meningkatkan manfaat Zakat, Infak dan Sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda