Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Teks Saat Ini
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah berdasarkan asas:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegritas; dan
g. akuntabilitas.
Koreksi Anda
