Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Bantuan Hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pelaksanaan Pembiayaan Bantuan Hukum memedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda