Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Bantuan Hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pelaksanaan Pembiayaan Bantuan Hukum memedomani ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
