Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban kesediaan Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan koordinasi dengan Penerima Bantuan Hukum tentang rencana pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
(2) Dalam melakukan koordinasi tentang rencana rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerima Bantuan Hukum memberikan dan mendantatangani surat kuasa khusus kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
(3) Pemberi Bantuan Hukum harus memberikan perlakuan yang sama kepada Penerima Bantuan Hukum, tanpa memperhatikan jenis kelamin, agama, kepercayaan, suku, dan pekerjaan serta latar belakang politik Penerima Bantuan Hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam Peraturan Bupati.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
