Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban atas kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada pemohon. (2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum wajib memberikan surat kuasa khusus kepada Pemberi Bantuan Hukum. (3) Surat kuasa khusus pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. 11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda