Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang diajukan secara lisan selanjutnya dituangkan dalam bentuk tulisan oleh Pemberi Bantuan Hukum, untuk kemudian ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon.
(2) Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta pemohon bantuan hukum untuk melengkapi persyaratan permohonannya, apabila yang diajukan dinilai belum lengkap.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib memenuhi permintaan tersebut.
(4) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pemohon bantuan hukum tidak dapat melengkapi, maka permohonan tersebut dapat ditolak.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
