Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum. sesuai ketentuan. (2) Permohonan bantuan hukum dapat diajukan sendiri oleh Pemohon Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya dengan melampirkan surat kuasa. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda