Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara tertulis atau lisan dengan melampirkan : a. fotokopi identitas diri yang sah dan masih berlaku; b. kartu, surat, dan/atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang menerangkan bahwa pemohon bantuan hukum adalah masyarakat miskin dari instansi pemerintah, Lurah, dan/atau Kepala Desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan; dan c. uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi Pemohon Bantuan Hukum. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda