Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat mendorong terbentuknya Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam melakukan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi secara litigasi maupun non litigasi di Daerah sesuai ketentuan.
(2) Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi
Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
(4) Dalam melakukan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
