Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang sedang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan meliputi masalah hukum baik secara litigasi maupun secara non litigasi.
(3) Bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penanganan perkara:
a. pidana;
b. perdata; dan/atau
c. tata usaha negara.
(4) Bantuan hukum non litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
