Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menlrsun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelavanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27.
Makiumat Pelavanan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) u'qjib dipublikasikan.
Koreksi Anda
