Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk nencapai kualitas pelayanan publik, diperlukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui penlmsunan indeks kepuasan masyarakat.
(2) Dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. prosedur Pelayanan;
b. persyaratan pelayanan;
c. kejelasan petugas pelayanan;
d. kedisiplinan petugas pelayanan;
e. tanggung jawab petugas pelayanan;
f. kemampuan petugas pelayanan;
g. lvaktu pelayanan;
h. keadilan mendapatkan pelayanan;
i. kesopanan dan keramahan petugas;
j. kewajaran biaya pelayanan;
k. kepastian biaya pelayanan;
1. kepastian jadwal pelal'anan;
m. kenyamanan lingkungan; dan
n. keamanan pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tangkahJangkah pen\nsunan indeks kepuasan masyarakat 30
(2) kebagaimana dimaksud pada a]'at (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian Kelinra Maklumat Pelayanan
Koreksi Anda
