Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib meningkatkan pelayanan pubiik sesuai dengan tugas pokok dan lungsinya.
(2) Untuk peningkatan pelayanan publik, Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan:
a. komitmen Penyelenggara dan Pelaksana;
b. perubahan pola pikir terhadap fungsi Pe1a1'anan;
c. partisipasi pengguna pelayanan;
cl. kepercayaan;
e. kesadaran Penyelenggara dan Pelaksana;
f. keterbukaani
g. ketersediaan anggaran;
h. tumbuhnya rasa memiliki;
i. surve), kepuasan masyarakat;
j. kejujuran;
k. realistis dan cepat;
1. umpan balik dan hubungan masyarakat;
m. keb(ranian dan kebiasaan menerima keluhan/pengaduan; dan
n. kebe.hasilan dalam menggunakan metode.
Koreksi Anda
