Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan dokumen ybng aLrenrik dan rerpercala sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, untuk diakses masyarakat.
(1) 38
(2)-Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik, dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip,
(3) Dokumen penyelenggaraan pelayanan publik dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Petaturan perundang-undangan.
(4) Perryetenggara dan Pelaksana yang membuka dah/atau tidak menjaga kerahasiaan dokumen pelayanan publik yang seharusnya dira-hasiakan kepada pihak yang tidak berwenang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undaRgan.
''f5i Ketenruan lebih lanjut mengenai kerahasiaan '-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) '.' darl ayat (4) dlatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
