Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RAD-PK harus didukung dan dilaksanakan oleh seluruh SKPD dan BUMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi,sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal da lam lingkungan masrng-masing maupun antar rrnir \aluan organisasi. Pelaksanan RAD-PK sebagaimana dimaksud pada a]'at (1) mengikutsertakan dukungan masvarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan upal/a percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta peningkatan pelayanan publik. BAB D( I(ERAHASIAAN DOKUMEN
Koreksi Anda