Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah MENETAPKAN RAD-PK 1'ang bersinergi dengan kebijakan nasional dan/atau Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Ruang lingkup RAD-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paiing sedikit meliputi: a. upaya peningkatan pelayanan publik; (2) 37 b. c, harmonisasi peraturan perundang undtflgan dalam rangka mendukung program pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan upaya penyelamatan barang milik Daerah. (2)
Koreksi Anda