Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menangani merindaklanj uti psngaduan yang berasal penerima pelayaJran dalam batas tertentu. d a n 面 35 (2) ^ ‘ (2) (3) (4) Proses penanganan pengaduan dilakukan oteh Penyelenggara melaiui: a. konlirmasi dan klarifikasi; b. penelitian dan pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil penelitian dan pemeriksaan. Proses penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda