Koreksi Pasal 09
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menlrusun mekanisme penanganan pengaduan dan menyedia,kan sarana pengaduan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sietem penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. aspek institusional;
b. aspek prosedural;
c. bersifat integtatifi dan
d. bersifat komprehensif.
(3) Prinsip penanganall pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meUputi:
a. objektivitas;
b. koordinasi;
c. efektivitas dan elisiensi;
d. akuntabilitas; dan
e. transparan.
(4) Ketentuan yang harus diatur di dalam prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penentuan pejabat yang benvenang untuk melakukan pengelolaan pengaduan;
b. penentuan tata cara pengalihan pengaduan dari penerima p€ngaduan kepada pejabat teknis yang beru'enang;
c. penentuan tata cara pemberian informasi kepada yang mengajukan pengaduan tentang hambatan yang muncul dalam proses penyelesaian masalah;
d. penentuan tata cara pemberian informasi dari petugas lapangan kepada petugas administrasi tentang sudah atau beium diselesaikannya masalah dan menginformasikan hambatan- hambatan yang ada; dan
e. menginformasikan kepada pihak yang mengajukan pengaduan, dalam hal masalah yang dikeluhkan telah berhasil diselesaikan.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pihak yang mengajukan pengaduan menerima Pelayanan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
