Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1J Bial-a pelayanan publik pada dasarnya merrrpakan tanggLing jat'ab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
{2) Biava pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Peherintah Daerah apabila diu'ajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
33
(3)
(4) Biaya pelayanan publik selain yang diwajlDkan oleh ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik.
Kerenruan lebjh lanjut mengenai pcnalapan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasel 38 Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan yang ditetapkan dalam APBD;
Baglan Kesebelas Penanganar Peogadua!
Koreksi Anda
