Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penl.elenggara wajib mengupayakan sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi kelompok 32 rentan, meliputi penyandang cacat, Ianjut usia, wanita hamil dar balita, serta korban bencana dan darurat lainnya. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada avat (1) rvajib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan petundang-undangan. {3) Sarana, prasarana, dan/atau Iasiiitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak. Bagian Keserrbilal Pelayanan Khusus
Koreksi Anda