Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penveler.rggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasiiitas pelayanan publik secara elektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau lasilitas pelayanan publik. (2) Pelaksana u,ajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sa.ana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, sesuai standar pelayanan. (3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2j, penyelenggara melakukan analisis dan menyusun daitar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan pelaksana. (,tr) Atas analisis dan daftar kebutultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip elektivitas, efi siensi, transparansi, berkesinambungan. akuntabiiitas, dan Baglan l(edelapan Pelayanaa Akses Xhusus
Koreksi Anda