Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. Setiap informasi harus dapat diperoleh masyafakat dengan cepat, tepat, mudah dan sederhana. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pelayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan bukan elektronik, paling sedikit meliputi: a. profil Penyelenggara ; b. profil Pelaksana; c. standal pelal-anan; d. Maklumat pelayanan; e. pengelolaan pengaduan; dan f. penilaian kinerja. 3l (2) ^ 6 Bagiaa Xetujuh Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
Koreksi Anda