Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut: a. bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional; b. bertindak adil dan tidak diskriminatif; c. peduli, teliti dan cermat; d. bersikap rarna]:, bersahabat dan sopal; e. bersikap tegas dan memberikan pelayanan yang tidak berbelit-belit; f. bersikap mandiri dan dilaralg menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan g. perilaku baik yang menunjang terlaksananya pehyelenggaran pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat. 28 ; Bagian xetiga Peningkrtan Kualitas Pelayanan Publlk
Koreksi Anda