Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut:
a. bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional;
b. bertindak adil dan tidak diskriminatif;
c. peduli, teliti dan cermat;
d. bersikap rarna]:, bersahabat dan sopal;
e. bersikap tegas dan memberikan pelayanan yang tidak berbelit-belit;
f. bersikap mandiri dan dilaralg menerima imbalan dalam bentuk apapun; dan
g. perilaku baik yang menunjang terlaksananya pehyelenggaran pelayanan publik yang cepat, tepat dan akurat.
28
;
Bagian xetiga Peningkrtan Kualitas Pelayanan Publlk
Koreksi Anda
