Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana berkeu-ajiban: a. melakukar) kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penlrelenggara; b. memberikan pertanggungiarvaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undaqgaJt; c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksalakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keualgan dal kinerja kepada penvelenggara secara berkala.
Koreksi Anda