Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1J PenvelengElara dapat melakukan keiasama dalam bentuk penyerahan sebagian penyelenggaraan pelayanan publik kepada lain, dengan ketentuan: a. kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan dalam bentuk perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar pelayanan; 呻 p i h a k b. penyelenggara menginformasikan masyarakat; c. tanggung ja\i'ab pelaksanaan kerjasama bidang tertentu berada pada pihak lain, sedangkan tanggung jawab penyeienggaraan pelayanan publik secara menyeluruh berada pada Penyelenggara; d. informasi tentang identitas pihak lain dan Penyelenggara sebagai penanggungjawab pelayanan publik hams dicantumkan oleh Penyelenggar6l pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan e. penyelenggara dan pihak lain u'ajib mencantllmkan alamat tempat pengaduan 21 be.kewajiban perjanjian kepada (2) (3) (4) dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain melalui telepon, pesan layanan singkat (short message seruicesl, laman (uebsite), pos el (e- mai4, dan kotak pengaduan. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat i1) wajib berbadan hukum sesuai ketentuan perc u ran perundang-undangan. Pemilihan pihak Iain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah beban bagi masyarakat.
Koreksi Anda