Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan yang berkaitan dengan teknis operasionai pelayanan dan/atau pendukung pelayanan, dapat dilakukan keia sama antar penyelenggara.
(2) Dalam hal Penyelenggara yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat melakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, Penyelenggara dapat meminta bantuan Penyelenggara 1ain.
(3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya alasan hukum bahwa pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Penyelenggara yang meminta bantuan;
b. kurangnya sumber daya dan fasilitas yang dimiliki Penyetenggara, yang mengakibatkan pelayanan publik tidak dapat diiaksanakan sendiri oleh Penyelenggara;
c. penyelenggara tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri:
d. dalam hal untuk melakukan kegiatan pelayanan publik, PenYelenggara membutuhkan surat ketetangan atau dokumen yang diperlukan dari Penyelenggara iainnya; dan
e. dalam hal peia,l/anan publik hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan dan fasilitas yang tidak mampu ditanggung sendiri oleh Penyelenggaru.
,u
(4) Dalam keadaan darurat, permintaan Penyelenggara lain sebagaimana dimaksud pada avat (2) wajib dipenuhi oleh Penyelenggara pemberi bantuan, sesuai dengan tugas dan lungsi organisasi Periyelenggara l,ang bersangkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baglan KeenaE Kerjasama Penyelenggara dengatr Pihak Lain
Koreksi Anda
