Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian dan promosi terhadap Pelaksana secara transparan, non diskriminatil dan adil, sesuai ketentuan peraturafl pcrundang u nda nga n. Penyelenggara wajib memberikao penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja. Penyeienggara rva.jib memberikan sanksi kepada Pelaksana yang melakukan peianggaran ketentuan internal penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat {3), diatur dalam Peraturan Bupati. 19
Koreksi Anda